Koreksi Pasal 4
UU Nomor 105 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang.
(2) Penegasan . . .
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
