Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 105 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang. (2) Penegasan . . . (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda