Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 104 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Bandung mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung; c. sebelah REPUBLIK II{DOHESIA c. sebelah selatan berbatasan Bandung; dan dengan Kabupaten d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. (21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda