Koreksi Pasal 1
UU Nomor 104 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung.
3. Kecamatan
REPUBLIK II{DONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
Koreksi Anda
