Koreksi Pasal 4
UU Nomor 103 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
c. sebelah
REFIUBLIIT INDONESI.E
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
