Koreksi Pasal 4
UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Karawang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Kota Bekasi.
(2) Penegasan . .
REPUEUK IHDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
