Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Karawang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Kota Bekasi. (2) Penegasan . . REPUEUK IHDONESIA (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda