Koreksi Pasal 3
UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tarumajaya;
b. Kecamatan Babelan;
c. Kecamatan Sukawangi;
d. Kecamatan Tambelang;
e. Kecamatan Tambun Utara;
f. Kecamatan Tambun Selatan;
g. Kecamatan Cibitung;
h. Kecamatan Cikarang Barat;
i Kecamatan . .
i. Kecamatan
j. Kecamatan
k. Kecamatan
l. Kecamatan
m. Kecamatan
n. Kecamatan
o. Kecamatan
p. Kecamatan
q. Kecamatan
r. Kecamatan
s. Kecamatan
t. Kecamatan
u. Kecamatan
v. Kecamatan
w. Kecamatan Cikarang Utara;
Karang Bahagia;
Cikarang Timur;
Kedung Waringin;
Pebayuran;
Sukakarya;
Sukatani;
Cabangbungin;
Muaragembong;
Setu;
Cikarang Selatan;
Cikarang Pusat;
Serang Baru;
Cibarusah; dan Bojongmangu.
Koreksi Anda
