Koreksi Pasal 1
UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Bekasi adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bekasi.
yang ada di wilayah
Koreksi Anda
