Koreksi Pasal 7
UU Nomor 10 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
