Koreksi Pasal 3
UU Nomor 10 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sang Tombolang;
b. Kecamatan Dumoga Barat;
c. Kecamatan Dumoga Timur;
d. Kecamatan Dumoga Utara;
e. Kecamatan Lolak;
f. Kecamatan Bolaang;
g. Kecamatan Lolayan;
h. Kecamatan Passi Barat;
i. Kecamatan Poigar;
j. Kecamatan Passi Timur;
k. Kecamatan Bolaang Timur;
l. Kecamatan Bilalang;
m. Kecamatan Dumoga;
n. Kecamatan Dumoga Tenggara; dan
o. Kecamatan Dumoga Tengah.
SK No 27334,4 A Pasal 4...
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
