Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.
Koreksi Anda
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran