Koreksi Pasal 2
UU Nomor 10 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1106).
Koreksi Anda
