Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Koreksi Anda
