Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM, DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
Teks Saat Ini
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
