Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM, DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut: a. sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; dan b. sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang untuk diperiksa dan diputus. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai berikut: a. sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; dan b. sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus. (3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut: a. sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan b. sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram untuk diperiksa dan diputus. (4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai berikut: a. sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan b. sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan diputus.
Koreksi Anda