Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM, DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Koreksi Anda
