Koreksi Pasal 27
UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Koreksi Anda
