Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus. (2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar lambang negara Garuda Pancasila; b. frasa “Meterai Tempel”; dan c. angka yang menunjukkan nilai nominal. (3) Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. (4) Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda