Koreksi Pasal 12
UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
a. Meterai; atau
b. surat setoran pajak.
(2) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Meterai tempel;
b. Meterai elektronik; atau
c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
