Koreksi Pasal 2
UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kesederhanaan;
b. efisiensi;
c. keadilan;
d. kepastian hukum; dan
e. kemanfaatan.
(2) Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat INDONESIA yang sejahtera;
b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
