Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas: a. kesederhanaan; b. efisiensi; c. keadilan; d. kepastian hukum; dan e. kemanfaatan. (2) Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk: a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat INDONESIA yang sejahtera; b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai; c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda