Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Persia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
