Koreksi Pasal 205B
UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5678); dan
b. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5656), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
