Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 200A

UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Penerimaan PPK dan PPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 16 dan Pasal 19 UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengawasan terhadap tahapan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 30 huruf a angka 1 UNDANG-UNDANG ini. (3) Surat keterangan sementara dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota setempat, baik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan bulan Desember 2018. (4) Syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhitung sejak bulan Januari 2019. (5) Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2017 dan tahun 2018 dapat dilakukan secara serentak bertahap. 66. Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda