Koreksi Pasal 178F
UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Koreksi Anda
