Koreksi Pasal 54A
UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(2) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
