Koreksi Pasal 19
UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
6. Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal UNDANG-UNDANG ini.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
