Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 10 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5678) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda