Koreksi Pasal 80A
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.
(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
