Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80A

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak. (2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda