Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bappebti, Bank INDONESIA, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka. 37. Di antara . . . www.djpp.kemenkumham.go.id 37. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda