Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73G

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 35. Ketentuan Pasal 76 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda