Koreksi Pasal 57
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;
b. membeli . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah- olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
d. secara . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
