Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44B

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. (2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan. 23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda