Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35B

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. 22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA
Koreksi Anda