Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2011 mengenai: a. realisasi pendapatan negara dan hibah; b. realisasi belanja negara; dan c. realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2011, untuk dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Koreksi Anda