Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN tersebut. (2) Persetujuan . . . (2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 atas pengadaan BMN yang akan dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda