Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah). (2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda