Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana otonomi khusus; dan b. dana penyesuaian, yang terdiri atas: 1. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD); 2. dana insentif daerah (DID); 3. tunjangan profesi guru (TPG); 4. bantuan operasional sekolah (BOS); 5. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan 6. kurang . . . 6. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008. (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp48.234.973.340.200,00 (empat puluh delapan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah). (4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan sebesar Rp3.696.177.700.000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). (5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 direncanakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar Rp18.537.689.880.200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah). (7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 direncanakan sebesar Rp16.812.005.760.000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah. (8) Dana penyesuaian infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan sebesar Rp7.700.800.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah). (9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 direncanakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah). (10) Dana . . . (10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
Koreksi Anda