Koreksi Pasal 8
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.
Koreksi Anda
