Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja . . .
(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2011 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Keputusan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2010.
Koreksi Anda
