Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp163.119.225.862.000,00 (seratus enam puluh tiga triliun seratus sembilan belas miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp149.339.800.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b. penerimaan . . .
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp13.779.425.862.000,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.590.400.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).
(8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.166.553.743.000,00 (empat puluh lima triliun seratus enam puluh enam miliar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp15.030.808.631.000,00 (lima belas triliun tiga puluh miliar delapan ratus delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
(10) Rincian . . .
(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
