Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai tugas: a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda