Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan. (2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. (3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata INDONESIA paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA. Pasal 41 . . .
Koreksi Anda