Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara. (2) Badan . . . (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda