Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Koreksi Anda