Koreksi Pasal 22
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk . . .
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
