Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. (2) Setiap . . . (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas: a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.
Koreksi Anda