Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda