Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran