Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; b. MENETAPKAN destinasi pariwisata kabupaten/kota; c. MENETAPKAN daya tarik wisata kabupaten/kota; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi . . . f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Koreksi Anda