Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN pembangunan kepariwisataan provinsi; b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya; c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; d. MENETAPKAN destinasi pariwisata provinsi; e. MENETAPKAN daya tarik wisata provinsi; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Koreksi Anda