Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 10 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik INDONESIA yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum; b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; c. surat . . . c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Koreksi Anda