Koreksi Pasal 15
UU Nomor 10 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik INDONESIA yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat . . .
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Koreksi Anda
